Pada akun twitternya, Ulil berkicau
“Terus terang, hukum Islam “gagap” menghadapi fenomena pemerkosaan ini.
Akibatnya, yg jadi korban perempuan”.
Setelah tweet yang kontroversial
tersebut menyebar, banyak pihak yang terpanggil untuk mengklarifikasi
pernyataan tokoh JIL tersebut. Hal ini tidak berlebihan, mengingat
twitterland memungkinkan sebuah pendapat bisa diakses oleh siapa saja.
Jika dibiarkan bisa jadi akan menjadi kesalahfahaman orang terhadap tata
hukum Islam.
Salah satu yang ikut merespon tweet Ulil
adalah Ust Salim A Fillah. Dengan gaya bahasanya yang khas, sopan lagi
halus, beliau mengkounter pandangan JIL tersebut. Berikut penjelasan Ust
Salim A Fillah terkait pernyataan Ulil :
“Semoga Gus @ulil yang ‘alim
atas perkara ini berkenan memeriksa; perkosaan di masa ‘Umar terjadi
karena seorang pemuda menyamar jadi wanita”.
Seorang wanita tua menitipkan anak
berpakaian perempuan pada si calon korban; yang meski tak berjenggot
ternyata lelaki baligh adanya. @ulil
Jadi kesimpulan kami yang bodoh &
kurang teliti ini; 1) Perkosaan itu kasus langka; tapi ada pembahasan
& penyelesainnya dalam atsar. @ulil
Simpulan 2) Ia langka terjadi pada masa
Rasul & Khulafaur Rasyidin sebab keterjagaan Jilbab & Hijab yang
tertata sekaligus membudaya. @ulil
Simpulan 3) Maka demikianlah sifat asal
Syari’ah yang indah; menjaga sebelum terjadi, mencegah agar tak perlu
ada, & menutup celahnya. @ulil
Simpulan 4; maka dengan asas itu jua had
aneka pelanggaran ditetapkan berat dengan syarat rumit; sebab tujuan
aslinya bukan menghukum. @ulil
Simpulan 5; Quran hadir mendidik jiwa
dengan pemahaman sempurna akan kecenderungan & sifatnya; maka ‘delik
akuan’ lebih sering muncul. @ulil
Simpulan 6; di masa ‘Umar, perkosaan itu
bukan di jalanan, melainkan penyusup di rumah; menunjukkan penjagaan
hijab sangkil & mangkus. @ulil
Simpulan 7; maka dalam iman kami yang
sering compang-camping oleh maksiat diri; tetap ada keyakinan, aturanNya
menjaga & memberkahi.. @ulil
Demikian; tertatih oleh sempit wawasan
& dangkalnya pemahaman; kami berlancang hati menanggapi Gus @ulil;
moga membuka pintu ilmu tuk kami..
Shahih Gus @ulil; kita mendapati hal ini dalam banyak aqwal para ‘Ulama. Ibn ‘Abdil Barr dalam Al Istidzkar misalnya menulis.
“Para ulama sepakat bahwa orang yang
melakukan tindak perkosaan berhak mendapatkan hukuman had jika terdapat
bukti atau pelaku mengakuinya.” Tapi beliau menambah, “Jika TIDAK,
tertuduh pelaku berhak mendapatkan HUKUMAN DALAM BENTUK LAIN.” @ulil
Syaikh @almonajjid mensyarah hal ini;
“Jika tak terdapat bukti yang menyebabkan dia berhak mendapat hukuman
had; karena dia tak mengakui atau tak ada 4 saksi atau penunjuk yang
dikuatkan ahli {misal tes DNA sperma pelaku di tubuh korban}, maka
diselenggarakan pengadilan Ta’zir tuk menjatuhkan hukuman yang
menjerakan bagi tertuduh maupun calon pelaku lain.” @ulil
Keterangan ini; dengan memasukkan unsur
bukti penunjuk teknologi & ahli; sebagaimana dalam hal lain, Fiqh
menerima sains. @ulil @wartanu
Berlapis pula jeratannya dengan; andai
lolos dari pembuktian pun, si pelaku masuk pengadilan Ta’zir untuk
HUKUMAN LAIN. @ulil @wartanu
Imam Al Baji dalam Al Muntaqa Syarh Al
Muwaththa menguatkan Madzhab Maliki, Syafi’i, & Hanbali tentang
denda setara mahar. @ulil @wartanu
Dan tambahan catatan; perkosaan dengan
ancaman senjata masuk ke jinayah berganda; had zina & hukuman
perampokan berat. @ulil @wartanu
@elmonajjid mengacu {QS5:33} menegaskan
hukuman tambahan itu; salib, bunuh, potong tangan-kaki menyilang, &
pembuangan. @ulil @wartanu
Demikian kami nan faqir ilmu ini
memberanikan diri menanggapi; selalu berharap bertambah pemahaman dari
penjelasan Gus @ulil @wartanu.
Setelah memperoleh pandangan dari Ust
Salim, akhirnya Ulil pun mengakui kesalahannya, dengan menyatakan “Saya
keliru mengatakan bhw dlm fikih klasik sama sekali tak dibahas soal
pemerkosaan. Pembahasan mengenai itu ada”.
Syukurlah Allah Swt membukakan mata-hati
Gus Ulil. Mungkin tweet-tweet beliau yang lalu juga akan segera beliau
ralat jika ada orang alim yang mau meluruskan. Sebagai misal Ulil pernah
berkicau bahwa “Kelompok Tarbiyah” telah mempraktikan Islam secara over
dosis. Tulisan beliau banyak dibaca orang, mengingat followernya juga
banyak. Maka kami berharap kepada para Ustadz yang oleh Allah dikaruniai
keluasan ilmu, untuk ikut mengimbangi kicauan JIL. Hari ini admin
mencatat Ulil mengakui kesalahan hingga dua kali. Hal ini terbukti,
bahwa beliau sering berbicara tanpa diawali dasar yang kuat. Perlu
diluruskan.
Rep : Mustafa Kanazawa
Red : Khansa Salsabillah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar