Kalau sudah melihat orang yang
berjenggot, pasti sebagian orang merasa aneh dan selalu mengait-ngaitkan
dengan Amrozi, cs. Jadi, seolah-olah orang yang berjenggot adalah orang
yang sesat yang harus dijauhi dan disingkarkan dari masyarakat. Itulah
salah satu ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang terzholimi.
Berikut kami akan membahas mengenai hukum memelihara jenggot dan pada
posting berikutnya kami akan menyanggah beberapa kerancuan mengenai
masalah jenggot. Semoga bermanfaat.
Jenggot (lihyah) adalah rambut yang
tumbuh pada kedua pipi dan dagu. Jadi, semua rambut yang tumbuh pada
dagu, di bawah dua tulang rahang bawah, pipi, dan sisi-sisi pipi disebut
lihyah (jenggot) kecuali kumis. (Lihat Minal Hadin Nabawi I’faul Liha,
‘Abdullah bin Abdul Hamid dengan edisi terjemahan ‘Jenggot Yes, Isbal
No’, hal. 17)
Nabi Saja Berjenggot
Memelihara dan membiarkan jenggot
merupakan syari’at Islam dan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Marilah kita lihat bagaimana bentuk fisik Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam yang berjenggot.
Dari Anas bin Malik –pembantu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam- mengatakan,
”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam bukanlah laki-laki yang berperawakan terlalu tinggi dan tidak
juga pendek. Kulitnya tidaklah putih sekali dan tidak juga coklat.
Rambutnya tidak keriting dan tidak lurus. Allah mengutus beliau sebagai
Rasul di saat beliau berumur 40 tahun, lalu tinggal di Makkah selama 10
tahun. Kemudian tinggal di Madinah selama 10 tahun pula, lalu wafat di
penghujung tahun enam puluhan. Di kepala serta jenggotnya hanya terdapat
20 helai rambut yang sudah putih.” (Lihat Mukhtashor Syama’il Al
Muhammadiyyah, Muhammad Nashirudin Al Albani, hal. 13, Al Maktabah Al
Islamiyyah Aman-Yordan. Beliau katakan hadits ini shohih)
Lihatlah saudaraku, Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam dalam riwayat di atas dengan sangat jelas terlihat
memiliki jenggot. Lalu pantaskah orang berjenggot dicela?!
Perintah Nabi Agar Memelihara Jenggot
Hadits pertama, dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَحْفُوا الشَّوَارِبَ وَأَعْفُوا اللِّحَى
“Potong pendeklah kumis dan biarkanlah (peliharalah) jenggot.” (HR. Muslim no. 623)
Hadits kedua, dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ أَحْفُوا الشَّوَارِبَ وَأَوْفُوا اللِّحَى
“Selisilah orang-orang musyrik. Potong pendeklah kumis dan biarkanlah jenggot.” (HR. Muslim no. 625)
Hadits ketiga, dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata,
أَنَّهُ أَمَرَ بِإِحْفَاءِ الشَّوَارِبِ وَإِعْفَاءِ اللِّحْيَةِ.
“Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk memotong pendek kumis dan membiarkan (memelihara) jenggot.” (HR. Muslim no. 624)
Hadits keempat, dari Abu Huroiroh radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
جُزُّوا الشَّوَارِبَ وَأَرْخُوا اللِّحَى خَالِفُوا الْمَجُوسَ
“Pendekkanlah kumis dan biarkanlah (perihalah) jenggot dan selisilah Majusi.” (HR. Muslim no. 626)
Hadits kelima, dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
انْهَكُوا الشَّوَارِبَ ، وَأَعْفُوا اللِّحَى
“Cukur habislah kumis dan biarkanlah (peliharalah) jenggot.” (HR. Bukhari no. 5893)
Hadits keenam, dari Ibnu Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ ، وَفِّرُوا اللِّحَى ، وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ
“Selisilah orang-orang musyrik. Biarkanlah jenggot dan pendekkanlah kumis.” (HR. Bukhari no. 5892)
Ulama besar Syafi’iyyah, An Nawawi rahimahullah mengatakan, ”Kesimpulannya ada lima riwayat yang menggunakan lafazh,
أَعْفُوا وَأَوْفُوا وَأَرْخُوا وَأَرْجُوا وَوَفِّرُوا
Semua lafazh tersebut bermakna
membiarkan jenggot tersebut sebagaimana adanya.” (Lihat Syarh An Nawawi
‘alam Muslim, 1/416, Mawqi’ Al Islam-Maktabah Syamilah 5)
Di samping hadits-hadits yang
menggunakan kata perintah di atas, memelihara jenggot juga merupakan
sunnah fithroh. Dari Ummul Mukminin, Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
عَشْرٌ مِنَ الْفِطْرَةِ قَصُّ الشَّارِبِ وَإِعْفَاءُ اللِّحْيَةِ وَالسِّوَاكُ وَاسْتِنْشَاقُ الْمَاءِ وَقَصُّ الأَظْفَارِ وَغَسْلُ الْبَرَاجِمِ وَنَتْفُ الإِبْطِ وَحَلْقُ الْعَانَةِ وَانْتِقَاصُ الْمَاءِ
“Ada sepuluh macam fitroh, yaitu
memendekkan kumis, memelihara jenggot, bersiwak, istinsyaq (menghirup
air ke dalam hidung,-pen), memotong kuku, membasuh persendian, mencabut
bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, istinja’ (cebok) dengan air.” (HR. Muslim no. 627)
Jika seseorang mencukur jenggot, berarti
dia telah keluar dari fitroh yang telah Allah fitrohkan bagi manusia.
Allah Ta’ala berfirman,
فَأَقِمْ وَجْهَكَ لِلدِّينِ حَنِيفًا فِطْرَةَ اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا لَا تَبْدِيلَ لِخَلْقِ اللَّهِ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ
“Maka hadapkanlah wajahmu dengan
lurus kepada agama Allah; (tetaplah atas) fitrah Allah yang telah
menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada penggantian pada
fitrah Allah. (Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak
mengetahui.” (QS. Ar Ruum [30] : 30)
Selain dalil-dalil di atas, Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam juga sangat tidak suka melihat orang yang
jenggotnya dalam keadaan tercukur.
Ketika Kisro (penguasa Persia) mengutus
dua orang untuk menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka
menemui beliau dalam keadaan jenggot yang tercukur dan kumis yang lebat.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak suka melihat keduanya.
Beliau bertanya,”Celaka kalian! Siapa yang memerintahkan kalian seperti
ini?” Keduanya berkata, ”Tuan kami (yaitu Kisra) memerintahkan kami
seperti ini.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Akan
tetapi, Rabb-ku memerintahkanku untuk memelihara jenggotku dan
menggunting kumisku.” (HR. Thabrani, Hasan. Dinukil dari Minal Hadin
Nabawi I’faul Liha)
Lihatlah saudaraku, dalam hadits yang
telah kami bawakan di atas menunjukkan bahwa memelihara jenggot adalah
suatu perintah. Memangkasnya dicela oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam. Menurut kaedah dalam Ilmu Ushul Fiqh, ”Al Amru lil wujub” yaitu
setiap perintah menunjukkan suatu kewajiban. Sehingga memelihara
jenggot yang tepat bukan hanya sekedar anjuran, namun suatu kewajiban.
Di samping itu, maksud memelihara jenggot adalah untuk menyelisihi
orang-orang musyrik dan Majusi serta perbuatan ini adalah fithroh
manusia yang dilarang untuk diubah.
Berdasar hadits-hadits di atas,
memelihara jenggot tidak selalu Nabi kaitkan dengan menyelisihi orang
kafir. Hanya dalam beberapa hadits namun tidak semua, Nabi kaitkan
dengan menyelisihi Musyrikin dan Majusi. Sehingga tidaklah benar
anggapan bahwa perintah memelihara jenggot dikaitkan dengan menyelisihi
Yahudi.
Maka sudah sepantasnya setiap muslim
memperhatikan perintah Nabi dan celaan beliau terhadap orang-orang yang
memangkas jenggotnya. Jadi yang lebih tepat dilakukan adalah memelihara
jenggot dan memendekkan kumis.
Catatan:
Namun, apakah kumis harus dipotong habis
ataukah cukup dipendekkan saja? Berikut ini adalah intisari dari
perkataan Al Qodhi Iyadh yang dinukil oleh An Nawawi dalam Syarh Muslim,
1/416.
Sebagian ulama salaf berpendapat bahwa
kumis harus dicukur habis karena hal ini berdasarkan makna tekstual
(zhohir) dari hadits yang menggunakan lafazh ahfuu dan ilhakuu. Inilah
pendapat ulama-ulama Kufah. Ulama lainnya melarang untuk mencukur habis
kumis. Ulama-ulama yang berpendapat demikian menganggap bahwa lafazh
ihfa’, jazzu, dan qossu adalah bermakna sama yaitu memotong kumis
tersebut hingga nampak ujung bibir. Sebagian ulama lainnya memilih
antara dua cara ini, boleh yang pertama, boleh juga yang kedua.
Pendapat yang dipilih oleh An Nawawi dan
insya Allah inilah pendapat yang kuat dan lebih hati-hati adalah
memendekkan kumis hingga nampak ujung bibir. Wallahu a’lam bish showab.
Pembahasan ini masih akan dilengkapi
pembahasan selanjutnya yang akan menjawab beberapa kerancuan tentang
jenggot. Semoga Allah mudahkan.
ULAMA SYAFI’IYAH MENGHARAMKAN MEMANGKAS JENGGOT
Bahasan berikut adalah berisi penjelasan
mengenai haramnya memangkas jenggot bahkan hal ini disuarakan oleh
ulama Syafi’iyah yang jadi rujukan Kyai atau Ulama di negeri kita. Simak
dalam tulisan sederhana berikut.
Bukti Perintah Memelihara Jenggot dalam Hadits
Hadits pertama, dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَحْفُوا الشَّوَارِبَ وَأَعْفُوا اللِّحَى
“Potong pendeklah kumis dan biarkanlah (peliharalah) jenggot.”
Dalam lafazh lain,
خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ أَحْفُوا الشَّوَارِبَ وَأَوْفُوا اللِّحَى
“Selisilah orang-orang musyrik. Potong pendeklah kumis dan biarkanlah jenggot.”
Dalam lafazh lainnya lagi,
أَنَّهُ أَمَرَ بِإِحْفَاءِ الشَّوَارِبِ وَإِعْفَاءِ اللِّحْيَةِ
“Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk memotong pendek kumis dan membiarkan (memelihara) jenggot.” [HR. Muslim no. 259]
Hadits kedua, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
جُزُّوا الشَّوَارِبَ وَأَرْخُوا اللِّحَى خَالِفُوا الْمَجُوسَ
“Pendekkanlah kumis dan biarkanlah (perihalah) jenggot dan selisilah Majusi.” [HR. Muslim no. 260]
Hadits ketiga, dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
انْهَكُوا الشَّوَارِبَ ، وَأَعْفُوا اللِّحَى
“Cukur habislah kumis dan biarkanlah (peliharalah) jenggot.” [HR. Bukhari no. 5893]
Hadits keempat, dari Ibnu Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ ، وَفِّرُوا اللِّحَى ، وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ
“Selisilah orang-orang musyrik. Biarkanlah jenggot dan pendekkanlah kumis.” [HR. Bukhari no. 5892]
Ulama besar Syafi’iyah, Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Kesimpulannya ada lima riwayat yang menggunakan lafazh,
أَعْفُوا وَأَوْفُوا وَأَرْخُوا وَأَرْجُوا وَوَفِّرُوا
Semua lafazh tersebut bermakna
membiarkan jenggot sebagaimana adanya.”[Al Minhaj Syarh Shahih Muslim,
3/151] Artinya menurut Imam Nawawi merapikan atau memendekkan jenggot
pun tidak dibolehkan.
Alasan Terlarang Memangkas Jenggot
Berikut adalah beberapa alasan lainnya mengapa jenggot dilarang dipangkas dan tetap harus dibiarkan sebagaimana adanya.
Pertama: Mencukur jenggot termasuk
tasyabbuh (menyerupai) orang kafir, sebagaimana sabda Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam yang telah lewat,
جُزُّوا الشَّوَارِبَ وَأَرْخُوا اللِّحَى خَالِفُوا الْمَجُوسَ
“Pendekkanlah kumis dan biarkanlah (perihalah) jenggot dan selisilah Majusi.”
Kedua: Mencukur jenggot termasuk
tasyabbuh (menyerupai) wanita. Kita ketahui bersama bahwa secara normal,
wanita tidak berjenggot. Sehingga jika ada seorang pria yang memangkas
jenggotnya hingga bersih, maka dia akan serupa dengan wanita.[Hal ini
tidak menunjukkan bahwa orang yang tidak memiliki jenggot -secara alami-
menjadi tercela. Perlu dipahami bahwa hukum memelihara jenggot
ditujukan bagi orang yang memang ditakdirkan memiliki jenggot.] Padahal
dalam hadits disebutkan,
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita.” [HR. Bukhari no. 5885.] Imam Al Ghozali berkata, “Dengan jenggot inilah yang membedakan pria dari wanita.”[Ihya’ Ulumuddin, 1/144.]
Ketiga: Mencukur jenggot berarti telah menyelisihi fitroh manusia. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
عَشْرٌ مِنَ الْفِطْرَةِ قَصُّ الشَّارِبِ وَإِعْفَاءُ اللِّحْيَةِ وَالسِّوَاكُ وَاسْتِنْشَاقُ الْمَاءِ وَقَصُّ الأَظْفَارِ وَغَسْلُ الْبَرَاجِمِ وَنَتْفُ الإِبْطِ وَحَلْقُ الْعَانَةِ وَانْتِقَاصُ الْمَاءِ
“Ada sepuluh macam fitroh, yaitu
memendekkan kumis, memelihara jenggot, bersiwak, istinsyaq (menghirup
air ke dalam hidung), memotong kuku, membasuh persendian, mencabut bulu
ketiak, mencukur bulu kemaluan, istinja’ (cebok) dengan air.” [HR. Muslim no. 261.]
Di antara definisi fitroh adalah ajaran
para Nabi, sebagaimana yang dipahami oleh kebanyakan ulama.[Lihat Al
Minhaj Syarh Shahih Muslim, 3/147-148] Berarti memelihara jenggot
termasuk ajaran para Nabi. Kita dapat melihat pada Nabi Harun yang
merupakan Nabi Bani Israil. Dikisahkan dalam Surat Thaha bahwa beliau
memiliki jenggot. Allah Ta’ala berfirman,
قَالَ يَا ابْنَ أُمَّ لَا تَأْخُذْ بِلِحْيَتِي وَلَا بِرَأْسِي
“Harun menjawab’ “Hai putera ibuku, janganlah kamu pegang jenggotku dan jangan (pula) kepalaku.“ (QS. Thaha: 94).
Dengan demikian, orang yang memangkas
jenggotnya berarti telah menyeleweng dari fitroh manusia yaitu
menyeleweng dari ajaran para Nabi ‘alaihimush sholaatu was salaam.
Bukti dari Ulama Syafi’iyah
Imam Asy Syafi’i dalam Al Umm
berpendapat bahwa memangkas jenggot itu diharamkan sebagaimana
disebutkan oleh Ibnu Ar Rif’ah ketika menyanggah ulama yang mengatakan
bahwa mencukur jenggot hukumnya makruh. Begitu pula Az Zarkasyi dan Al
Hulaimiy dalam Syu’abul Iman menegaskan haramnya memangkas jenggot. Juga
Ustadz Al Qoffal Asy Syasyi dalam Mahasinus Syari’ah mengharamkan
memangkas jenggot. [Lihat I’anatuth Tholibin, 2/386.]
Sebagaimana dinukil sebelumnya, Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Kesimpulannya ada lima riwayat yang menggunakan lafazh “أَعْفُوا وَأَوْفُوا وَأَرْخُوا وَأَرْجُوا وَوَفِّرُوا”.
Semua lafazh ini bermakna membiarkan jenggot tersebut sebagaimana
adanya.”[Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 3/151.] Artinya jenggot
dibiarkan lebat dan tidak dipangkas sama sekali.
Mengenai hadits perintah memelihara jenggot dalam hadits Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam katakan “خَالَفُوا الْمُشْرِكِينَ” (selisilah orang-orang musyrik). Dan dalam riwayat Muslim disebut “خَالَفُوا الْمَجُوس”
(selisilah Majusi). Jadi yang dimaksud adalah orang Majusi dalam
hadits Ibnu ‘Umar. Ibnu Hajar rahimahullah katakan bahwa dahulu orang
Majusi biasa memendekkan jenggot mereka dan sebagian mereka memangkas
jenggotnya hingga habis.[Fathul Bari, 10/349.]
Bahkan Ibnu Hazm rahimahullah menyatakan adanya ijma’ (kesepakatan ulama) akan haramnya memangkas jenggot. Beliau mengatakan,
واتفقوا أن حلق جميع اللحية مثلة لا تجوز
“Para ulama sepakat bahwa memangkas habis jenggot tidak dibolehkan.” [Marotibul Ijma’, 157.]
HUKUM MERAPIKAN JENGGOT
Sebagian ulama memang ada yang
membolehkan memotong jenggot jika telah lebih dari satu genggaman[Namun
yang dipotong adalah bagian bawah genggaman dan bukan atasnya. Misalnya
kita memegang jenggot yang cukup lebat dengan satu genggaman tangan,
maka sisa di bawah yang lebih dari satu genggaman boleh dipotong menurut
mereka.]. Mereka adalah ulama Hanafiyah dan Hambali.[Lihat Al Mawsu’ah
Al Fiqhiyah, 35/224.] Dalil yang jadi pegangan adalah riwayat dari Ibnu
‘Umar yang disebutkan oleh Al Bukhari dalam kitab shahihnya,
وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ إِذَا حَجَّ أَوِ اعْتَمَرَ قَبَضَ عَلَى لِحْيَتِهِ ، فَمَا فَضَلَ أَخَذَهُ
“Ibnu ‘Umar biasa ketika berhaji atau
melaksanakan umroh, beliau menggenggam jenggotnya dan selebihnya dari
genggaman tadi, beliau potong.” [HR. Bukhari no. 6892.]
Ulama-ulama tersebut pun mengatakan
bahwa Ibnu ‘Umar yang membawakan hadits “biarkanlah jenggot” melakukan
seperti ini dan beliau lebih tahu apa yang beliau riwayatkan.
Untuk menanggapi pernyataan ulama-ulama tersebut, ada beberapa sanggahan berikut.
1. Ibnu ‘Umar hanya memendekkan
jenggotnya ketika tahallul ihrom dan haji saja, bukan setiap waktu. Maka
tidak tepat perbuatan beliau menjadi dalil bagi orang yang memendekkan
jenggotnya setiap saat bahkan jenggotnya dipangkas habis hingga
mengkilap bersih.
2. Perbuatan Ibnu ‘Umar muncul karena beliau memahami firman Allah ketika manasik,
مُحَلِّقِينَ رُءُوسَكُمْ وَمُقَصِّرِينَ
“Dengan mencukur rambut kepala dan memendekkannya.” (QS. Al Fath: 27).
Beliau menafsirkan ayat ini bahwa ketika manasik hendaklah mencukur rambut kepala dan memendekkan jenggot.
3. Kita sudah melihat riwayat dari Ibnu
‘Umar yang berisi perintah membiarkan jenggot (artinya tidak dirapikan
sama sekali). Sebagaimana riwayat dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
انْهَكُوا الشَّوَارِبَ ، وَأَعْفُوا اللِّحَى
“Cukur habislah kumis dan biarkanlah (peliharalah) jenggot.” [HR. Bukhari no. 5893]
Apabila perkataan atau perbuatan sahabat
menyelisihi apa yang ia riwayatkan, maka yang jadi tolak ukur tentu
saja haditsnya, bukan pada pemahaman atau perbuatannya. Jadi yang tepat,
kembalikanlah pada sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu
membiarkan jenggot sebagaimana adanya hingga lebat.
Dengan demikian, pendapat yang lebih
tepat adalah wajib membiarkan jenggot apa adanya tanpa memangkas atau
memendekkannya dalam rangka mengamalkan hadits-hadits yang memerintahkan
untuk membiarkan jenggot sebagaimana adanya.[Lihat Shahih Fiqih Sunnah,
1/102-103.] Demikianlah yang menjadi pendapat Imam Nawawi sebagaimana
telah diisyaratkan sebelumnya[Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 35/225.].
Adapun memotong kurang dari satu
genggaman, sama sekali tidak ada satu ulama pun yang membolehkannya
sebagaimana kata Ibnu ‘Abidin.[Idem.] Namun demikianlah sungguh aneh
orang di sekitar kita, jenggotnya belum sampai 1 cm saja, malah sudah
dipangkas hingga habis. Jadi perbuatan Ibnu ‘Umar bukanlah alasan untuk
merapikan jenggot. Wallahu waliyyut taufiq.
KERANCUAN SEPUTAR JENGGOT
Sebagian orang ada yang memunculkan
kerancuan mengenai jenggot, ”Sekarang ini orang-orang Cina, para biksu,
dan Yahudi ortodok juga memanjangkan jenggot. Kalau demikian memakai
jenggot juga dapat dikatakan tasyabuh (menyerupai) orang kafir. Sehingga
sekarang kita harus menyelisihi mereka dengan mencukur jenggot.”
Kerancuan di atas telah dijawab oleh beberapa penjelasan ulama berikut.
Pertama: Penjelasan Syaikh Muhammad bin
Sholih Al Utsaimin dalam ta’liq (komentar) beliau terhadap kitab
Iqtidho’ Ash Shirothil Mustaqim, hal. 220, karangan Syaikhul Islam Ibnu
Taimiyyah.
Beliau rahimahullah mengatakan, ”Ini
sungguh kekeliruan yang besar. Karena larangan ini berkaitan dengan
memelihara jenggot. Jika saat ini orang-orang kafir menyerupai kita,
maka tetap saja kita tidak boleh berpaling dari apa yang telah
diperintahkan walaupun mereka menyamai kita. Di samping memelihara
jenggot untuk menyelisihi orang kafir, memelihara jenggot adalah
termasuk fitroh (yang tidak boleh diubah sebagaimana penjelasan di atas,
pen). Sebagaimana disabdakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
‘Ada sepuluh fitroh, di antaranya memelihara (membiarkan) jenggot’. Maka
dalam masalah memelihara jenggot ada dua perintah yaitu untuk
menyelisihi orang kafir dan juga termasuk fithroh.”
Kedua: Fatwa Al Lajnah Ad Da’imah Lil
Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ (komisi fatwa di Saudi Arabia, semacam
komite fatwa MUI di Indonesia) no. 2258.
Pertanyaan: “Saya pernah mendengar bahwa
memelihara (membiarkan) jenggot adalah wajib. Apakah pendapat ini
benar? Jika ini benar, aku mohon agar dijelaskan mengenai sebab wajibnya
hal ini. Dari yang saya ketahui ketika membaca salah satu buku bahwa
sebab wajibnya memelihara jenggot adalah karena kita diharuskan
melakukan yang berkebalikan dengan apa yang dilakukan orang kafir
(maksudnya kita diperintahkan menyelisihi orang kafir, pen). Akan tetapi
saat ini orang-orang kafir malah memelihara jenggot, sehingga saya
merasa tidak puas dengan alasan ini. Aku mohon agar aku diberi
penjelasan mengenai sebab kenapa kita diperintahkan memelihara jenggot?”
Jawaban:
Alhamdulillah wahdah wash sholatu was salamu ‘ala rosulihi wa aalihi wa shohbihi wa sallam. Wa ba’du
Sesungguhnya memelihara (membiarkan)
jenggot adalah wajib dan mencukurnya adalah haram. Hal ini sebagaimana
yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Bukhari, Muslim, dan selainnya dari
shahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda, ”Selisilah orang musyrik, biarkanlah jenggot dan
pendekkanlah kumis.” Begitu juga dalam riwayat Ahmad dan Muslim dari Abu
Huroiroh radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda, ”Pendekkanlah kumis dan biarkanlah (perihalah) jenggot dan
selisilah Majusi.” (Hal ini berarti) terus menerus dalam mencukur
jenggot termasuk al kabair (dosa besar). Maka wajib bagi seseorang untuk
menasehati orang yang mencukur jenggot dan mengingkarinya. …
Dan bukanlah maksud menyelisihi majusi
dan orang musyrik adalah menyelisihi mereka di semua hal termasuk di
dalamnya adalah hal yang benar yang sesuai dengan fithroh dan akhlaq
yang mulia. Akan tetapi yang dimaksudkan dengan menyelisihi mereka
adalah menyelisihi apa yang ada pada mereka yang telah menyimpang dari
kebenaran dan yang telah keluar dari fithroh yang selamat serta akhlaq
yang mulia.
Dan sesuatu yang telah diselisihi oleh
orang majusi, orang musyrik, dan orang kafir lainnya adalah dalam
masalah mencukur jenggot. Dengan melakukan hal ini, mereka telah
menyimpang dari kebenaran dan keluar dari fithroh yang bersih serta
telah menyelisihi ciri khas para Nabi dan Rasul. Maka menyelisihi mereka
dalam hal ini adalah wajib yaitu dengan memelihara (membiarkan) jenggot
dan memendekkan kumis. Hal ini dilakukan dalam rangka mengikuti
petunjuk para Nabi dan Rasul dan mengikuti apa yang dituntunkan oleh
fitroh yang bersih (selamat). Telah terdapat dalil pula bahwa Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ada sepuluh macam fitrah,
yaitu memendekkan kumis, memelihara jenggot, bersiwak, istinsyaq
(menghirup air ke dalam hidung,-pen), memotong kuku, membasuh
persendian, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, istinja’
(cebok) dengan air.” (HR. Ahmad, Muslim dan lainnya) …
Jika (pada saat ini) orang kafir malah
memelihara jenggot, maka ini bukan berarti boleh bagi kaum muslimin
untuk mencukur jenggot mereka. Sebagaimana dalam penjelasan di atas
bahwasanya bukanlah yang dimaksudkan adalah menyelisihi mereka dalam
segala hal. Namun, yang dimaksudkan adalah menyelisihi mereka pada
hal-hal yang mereka telah menyimpang dari kebenaran dan telah keluar
dari fithroh yang selamat.
Wa billahit tawfiq wa shollallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa aalihi wa shohbihi wa sallam.
Yang menandatangani fatwa ini:
Anggota : Abdullah bin Qu’ud, Abdullah bin Ghodayan
Wakil Ketua : Abdur Rozaq Afifi
Ketua : Abdul ‘Aziz bin Abdillah bin Baz
Ketiga: Fatwa Al Lajnah Ad Da’imah Lil
Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ no. 4988 (yang sengaja kami ringkas agar
tidak terlalu panjang)
Memelihara jenggot termasuk tuntutan
fitroh sebagaimana terdapat pada kurun pertama. Memelihara jenggot juga
merupakan syari’at Nabi-nabi terdahulu sebagaimana merupakan syari’at
Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Syari’at beliau
shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah umum bagi semua makhluk dan wajib
bagi mereka untuk melaksanakannya hingga hari kiamat. Allah telah
berfirman mengenai Nabi Musa dan saudaranya Harun ‘alaihimas salam serta
kepada kaumnya Bani Israil ketika mereka menyembah anak sapi,
وَلَقَدْ قَالَ لَهُمْ هَارُونُ مِنْ قَبْلُ يَا قَوْمِ إِنَّمَا فُتِنْتُمْ بِهِ وَإِنَّ رَبَّكُمُ الرَّحْمَنُ فَاتَّبِعُونِي وَأَطِيعُوا أَمْرِي (90) قَالُوا لَنْ نَبْرَحَ عَلَيْهِ عَاكِفِينَ حَتَّى يَرْجِعَ إِلَيْنَا مُوسَى (91) قَالَ يَا هَارُونُ مَا مَنَعَكَ إِذْ رَأَيْتَهُمْ ضَلُّوا (92) أَلَّا تَتَّبِعَنِ أَفَعَصَيْتَ أَمْرِي (93) قَالَ يَا ابْنَ أُمَّ لَا تَأْخُذْ بِلِحْيَتِي وَلَا بِرَأْسِي إِنِّي خَشِيتُ أَنْ تَقُولَ فَرَّقْتَ بَيْنَ بَنِي إِسْرَائِيلَ وَلَمْ تَرْقُبْ قَوْلِي (94)
“Dan sesungguhnya Harun telah berkata
kepada mereka sebelumnya: “Hai kaumku, sesungguhnya kamu hanya diberi
cobaan dengan anak lembu itu dan sesungguhnya Tuhanmu ialah (Tuhan) Yang
Maha Pemurah, maka ikutilah aku dan ta’atilah perintahku”. Mereka
menjawab: “Kami akan tetap menyembah patung anak lembu ini, hingga Musa
kembali kepada kami”. Berkata Musa: “Hai Harun, apa yang menghalangi
kamu ketika kamu melihat mereka telah sesat, (sehingga) kamu tidak
mengikuti aku? Maka apakah kamu telah (sengaja) mendurhakai perintahku?”
Harun menjawab’ “Hai putera ibuku, janganlah kamu pegang janggutku dan
jangan (pula) kepalaku. sesungguhnya aku khawatir bahwa kamu akan
berkata (kepadaku): “Kamu telah memecah antara Bani Israil dan kamu
tidak memelihara amanatku”.” (QS. Thoha : 90-94)
Maka lihatlah, memelihara jenggot adalah
sesuatu yang disyari’atkan pada syari’at Nabi Musa dan Harun ‘alaihimas
salam. Kemudian Nabi Isa ‘alaihis salam membenarkan ajaran yang ada
pada Taurat, maka lihyah (jenggot) juga merupakan syari’at Nabi Isa
‘alaihis salam. Mereka semua (Nabi Musa, Harun dan Isa) adalah para
rasul Bani Israil yaitu Yahudi dan Nashrani. Jadi, tatkala orang Yahudi
dan Nashrani meninggalkan memelihara jenggot, maka mereka telah salah
(rusak) sebagaimana mereka telah rusak tatkala meninggalkan ajaran
tauhid dan syari’at Nabi-nabi mereka. Mereka juga telah menggugurkan
perjanjian yang seharusnya mereka ambil yaitu untuk mengimani Nabi kita
Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Siapa saja dari Yahudi dan
Nashrani yang kembali pada ajaran yang sesuai dengan syari’at setiap
Nabi di antaranya adalah memelihara jenggot, maka kita tidaklah
menyelisihi mereka dalam hal ini karena mereka telah kembali kepada
sebagian kebenaran. Sebagaimana pula kita tidaklah menyelisihi mereka
jika mereka kembali pada tauhid dan kembali beriman kepada Nabi kita
Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bahkan jika memang mereka
beriman, kita akan menolong (menguatkan) mereka dan memujinya disebabkan
keimanan ini serta kita akan saling tolong menolong dalam kebaikan dan
takwa.
Wa billahit tawfiq wa shollallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa aalihi wa shohbihi wa sallam.
Yang menandatangani fatwa ini:
Anggota : Abdullah bin Qu’ud, Abdullah bin Ghodayan
Wakil Ketua : Abdur Rozaq Afifi
Ketua : Abdul ‘Aziz bin Abdillah bin Baz
Semoga perkataan ulama dan fatwa-fatwa
di atas bisa menjawab sedikit kerancuan yang menyebar di tengah-tengah
masyarakat mengenai jenggot.
Semoga Allah selalu memberikan kita
keistiqomahan hingga maut menjemput. Mudah-mudahan Allah mematikan kita
dalam keadaan terbaik, dalam keadaan melakukan ketaatan pada-Nya.
Hanya Allah yang senantiasa memberi taufik.
Sumber: http://rumaysho.com
http://aslibumiayu.wordpress.com/2012/03/08/kenapa-tidak-mau-berjenggot-mau-jenggotin-hati-dulu/