Asal-usul Syi’ah
Syi’ah secara etimologi bahasa berarti pengikut, sekte dan golongan.
Sedangkan dalam istilah Syara’, Syi’ah adalah suatu aliran yang timbul
sejak pemerintahan Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu yang dikomandoi oleh Abdullah bin Saba’, seorang Yahudi dari Yaman. Setelah terbunuhnya Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu,
lalu Abdullah bin Saba’ mengintrodusir ajarannya secara terang-terangan
dan menggalang massa untuk memproklamirkan bahwa kepemimpinan (baca:
imamah) sesudah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebenarnya ke tangan
Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu karena suatu nash (teks)
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun, menurut Abdullah bin Saba’,
Khalifah Abu Bakar, Umar, Utsman telah mengambil alih kedudukan
tersebut.
Keyakinan itu berkembang sampai kepada menuhankan Ali bin Abi Thalib.
Berhubung hal itu suatu kebohongan, maka diambil tindakan oleh Ali bin
Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, yaitu mereka dibakar, lalu sebagian mereka melarikan diri ke Madain.
Aliran Syi’ah pada abad pertama hijriyah belum merupakan aliran yang
solid sebagai trend yang mempunyai berbagai macam keyakinan seperti yang
berkembang pada abad ke-2 Hijriyah dan abad-abad berikutnya.
Pokok-Pokok Penyimpangan Syi’ah pada Periode Pertama :
- Keyakinan bahwa imam sesudah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah Ali bin Abi Thalib, sesuai dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena itu para Khalifah dituduh merampok kepemimpinan dari tangan Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu.
- Keyakinan bahwa imam mereka maksum (terjaga dari salah dan dosa).
- Keyakinan bahwa Ali bin Abi Thalib dan para Imam yang telah wafat akan hidup kembali sebelum hari Kiamat untuk membalas dendam kepada lawan-lawannya, yaitu Abu Bakar, Umar, Utsman, Aisyah dan lain-lain.
- Keyakinan bahwa Ali bin Abi Thalib dan para Imam mengetahui rahasia ghaib, baik yang lalu maupun yang akan datang. Ini berarti sama dengan menuhankan Ali dan Imam.
- Keyakinan tentang ketuhanan Ali bin Abi Thalib yang dideklarasikan oleh para pengikut Abdullah bin Saba’ dan akhirnya mereka dihukum bakar oleh Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu karena keyakinan tersebut.
- Keyakinan mengutamakan Ali bin Abi Thalib atas Abu Bakar dan Umar bin Khattab. Padahal Ali sendiri mengambil tindakan hukum cambuk 80 kali terhadap orang yang meyakini kebohongan tersebut.
- Keyakinan mencaci maki para Sahabat atau sebagian Sahabat seperti Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu.(lihat Dirasat fil Ahwaa’ wal Firaq wal Bida’ wa Mauqifus Salaf minhaa, Dr. Nashir bin Abdul Karim Al-Aql hal. 237).
- Pada abad ke-2 Hijriyah, perkembangan keyakinan Syi’ah semakin menjadi-jadi sebagai aliran yang mempunyai berbagai perangkat keyakinan baku dan terus berkembang sampai berdirinya dinasti Fathimiyyah di Mesir dan dinasti Sofawiyah di Iran. Terakhir aliran tersebut terangkat kembali dengan revolusi Khomaini dan dijadikan sebagai aliran resmi negara Iran sejak 1979.
Pokok-Pokok Penyimpangan Syi’ah Secara Umum :
1. Pada Rukun Iman :
1. Pada Rukun Iman :
Syi’ah hanya memiliki 5 rukun iman, tanpa menyebut keimanan kepada
para Malaikat, Kitab Allah, Rasul dan Qadha dan Qadar, yaitu :
1. Tauhid (keesaan Allah),
2. Al-’Adl (keadilan Allah)
3. Nubuwwah (kenabian),
4. Imamah (kepemimpinan Imam),
5. Ma’ad (hari kebangkitan dan pembalasan).
(Lihat ‘Aqa’idul Imamiyah oleh Muhammad Ridha Mudhoffar dll).
2. Pada Rukum Islam :
2. Pada Rukum Islam :
Syi’ah tidak mencantumkan Syahadatain dalam rukun Islam, yaitu :
1.Shalat,
2.Zakat,
3.Puasa,
4.Haji,
5.Wilayah (perwalian) (lihat Al-Kafie juz II hal 18)
3. Syi’ah meyakini bahwa Al-Qur’an sekarang ini telah dirubah,
2.Zakat,
3.Puasa,
4.Haji,
5.Wilayah (perwalian) (lihat Al-Kafie juz II hal 18)
3. Syi’ah meyakini bahwa Al-Qur’an sekarang ini telah dirubah,
ditambahi atau dikurangi dari yang seharusnya, seperti :
وَ إِنْ كُنْتُمْ فِي رَيْبٍ مِمَّا نَزَّلْنا عَلى عَبْدِنا فِي عَلِيٍّ فَأْتُوا بِسُورَةٍ مِنْ مِثْلِهِ (الكافي ج 1 ص 417.)
“wa inkuntum fii roibim mimma nazzalna ‘ala ‘abdina FII ‘ALIYYIN fa`tu bi shuratim mim mits lih ” (Al-Kafie, Kitabul Hujjah: I/417)
Ada tambahan “fii ‘Aliyyin” dari teks asli Al-Qur’an yang berbunyi :
وَإِنْ كُنْتُمْ فِي رَيْبٍ مِمَّا نَزَّلْنَا عَلَى
عَبْدِنَا فَأْتُوا بِسُورَةٍ مِنْ مِثْلِهِ وَادْعُوا شُهَدَاءَكُمْ مِنْ
دُونِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ صَادِقِينَ [البقرة/23]
“wa inkuntum fii roibim mimma nazzalna ‘ala ‘abdina fa`tu bi shuratim mim mits lih” (Al-Baqarah:23)
Karena itu mereka meyakini bahwa : Abu Abdillah a.s (imam Syi’ah)
berkata: “Al-Qur’an yang dibawa oleh Jibril a.s. kepada Nabi Muhammad
shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah 17.000 ayat (Al-Kafi fil Ushul Juz II hal.634). Al-Qur’an mereka yang berjumlah 17.000 ayat itu disebut Mushaf Fatimah (lihat kitab Syi’ah Al-Kafi fil Ushul juz I hal 240-241 dan Fashlul Khithab karangan An-Nuri Ath-Thibrisy).
4. Syi’ah meyakini bahwa para Sahabat sepeninggal Nabi
4. Syi’ah meyakini bahwa para Sahabat sepeninggal Nabi
hallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka murtad, kecuali
beberapa orang saja, seperti: Al-Miqdad bin Al-Aswad, Abu Dzar
Al-Ghifary dan Salman Al-Farisy (Ar Raudhah minal Kafi juz VIII hal.245,
Al-Ushul minal Kafi juz II hal 244).
5. Syi’ah menggunakan senjata “taqiyyah” yaitu berbohong,
5. Syi’ah menggunakan senjata “taqiyyah” yaitu berbohong,
dengan cara menampakkan sesuatu yang berbeda dengan yang sebenarnya, untuk mengelabui (Al Kafi fil Ushul Juz II hal.217).
6. Syi’ah percaya kepada Ar-Raj’ah yaitu kembalinya roh-roh
6. Syi’ah percaya kepada Ar-Raj’ah yaitu kembalinya roh-roh
ke jasadnya masing-masing di dunia ini sebelum Qiamat dikala imam
Ghaib mereka keluar dari persembunyiannya dan menghidupkan Ali dan
anak-anaknya untuk balas dendam kepada lawan-lawannya.
7. Syi’ah percaya kepada Al-Bada’, yakni tampak bagi Allah
7. Syi’ah percaya kepada Al-Bada’, yakni tampak bagi Allah
dalam hal keimaman Ismail (yang telah dinobatkan keimamannya oleh
ayahnya, Ja’far As-Shadiq, tetapi kemudian meninggal disaat ayahnya
masih hidup) yang tadinya tidak tampak. Jadi bagi mereka, Allah boleh
khilaf, tetapi Imam mereka tetap maksum (terjaga).
8.Syi’ah membolehkan “nikah mut’ah”, yaitu nikah kontrak
8.Syi’ah membolehkan “nikah mut’ah”, yaitu nikah kontrak
dengan jangka waktu tertentu (lihat Tafsir Minhajus Shadiqin Juz
II hal.493). Padahal hal itu telah diharamkan oleh Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh Ali bin Abi Thalib
sendiri.
Nikah Mut’ah
Nikah mut’ah ialah perkawinan antara seorang lelaki dan wanita dengan
maskawin tertentu untuk jangka waktu terbatas yang berakhir dengan
habisnya masa tersebut, dimana suami tidak berkewajiban memberikan
nafkah, dan tempat tinggal kepada istri, serta tidak menimbulkan
pewarisan antara keduanya.
Ada 6 perbedaan prinsip antara nikah mut’ah dan nikah sunni (syar’i) :
- Nikah mut’ah dibatasi oleh waktu, nikah sunni tidak dibatasi oleh waktu.
- Nikah mut’ah berakhir dengan habisnya waktu yang ditentukan dalam akad atau fasakh, sedangkan nikah sunni berakhir dengan talaq atau meninggal dunia.
- Nikah mut’ah tidak berakibat saling mewarisi antara suami istri, nikah sunni menimbulkan pewarisan antara keduanya.
- Nikah mut’ah tidak membatasi jumlah istri, nikah sunni dibatasi dengan jumlah istri hingga maksimal 4 orang.
- Nikah mut’ah dapat dilaksanakan tanpa wali dan saksi, nikah sunni harus dilaksanakan dengan wali dan saksi.
- Nikah mut’ah tidak mewajibkan suami memberikan nafkah kepada istri, nikah sunni mewajibkan suami memberikan nafkah kepada istri.
Dalil-Dalil Haramnya Nikah Mut’ah
Haramnya nikah mut’ah berlandaskan dalil-dalil hadits Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam, juga pendapat para ulama dari 4 madzhab.
Dalil dari hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diwayatkan
oleh Imam Muslim dalam kitabnya Shahih Muslim menyatakan bahwa dari
Sabrah bin Ma’bad Al-Juhaini, ia berkata: “Kami bersama Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam suatu perjalanan haji. Pada suatu
saat kami berjalan bersama saudara sepupu kami dan bertemu dengan
seorang wanita. Jiwa muda kami mengagumi wanita tersebut, sementara dia
mengagumi selimut (selendang) yang dipakai oleh saudaraku itu. Kemudian
wanita tadi berkata: “Ada selimut seperti selimut”. Akhirnya aku
menikahinya dan tidur bersamanya satu malam. Keesokan harinya aku pergi
ke Masjidil Haram, dan tiba-tiba aku melihat Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam sedang berpidato diantara pintu Ka’bah dan Hijr
Ismail. Beliau bersabda,
« يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّى قَدْ كُنْتُ أَذِنْتُ لَكُمْ
فِى الاِسْتِمْتَاعِ مِنَ النِّسَاءِ وَإِنَّ اللَّهَ قَدْ حَرَّمَ ذَلِكَ
إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ فَمَنْ كَانَ عِنْدَهُ مِنْهُنَّ شَىْءٌ
فَلْيُخَلِّ سَبِيلَهُ وَلاَ تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا ».
“Wahai sekalian manusia, aku pernah mengizinkan kepada kalian
untuk melakukan nikah mut’ah. Maka sekarang siapa yang memiliki istri
dengan cara nikah mut’ah, haruslah ia menceraikannya, dan segala sesuatu
yang telah kalian berikan kepadanya, janganlah kalian ambil lagi.
Karena Allah ‘azza wa jalla telah mengharamkan nikah mut’ah sampai Hari
Kiamat. (Shahih Muslim II/1024)
Dalil hadits lainnya:
أَنَّ عَلِيًّا – رضى الله عنه – قَالَ لاِبْنِ عَبَّاسٍ
إِنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى عَنِ الْمُتْعَةِ وَعَنْ
لُحُومِ الْحُمُرِ الأَهْلِيَّةِ زَمَنَ خَيْبَرَ . رَوَاهُ الْبُخَارِىُّ
فِى الصَّحِيحِ
Dari Ali bin Abi Thalib ra. ia berkata kepada Ibnu Abbas ra bahwa
Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang nikah mut’ah dan
memakan daging keledai jinak pada waktu perang Khaibar (Fathul Bari IX/71)
Pendapat Para Ulama
Berdasarkan hadits-hadits tersebut diatas, para ulama berpendapat sebagai berikut:
- Dari Madzhab Hanafi, Imam Syamsuddin Al-Sarkhasi (wafat 490 H) dalam kitabnya Al-Mabsuth (V/152) mengatakan: “Nikah mut’ah ini bathil menurut madzhab kami. Demikian pula Imam Ala Al Din Al-Kasani (wafat 587 H) dalam kitabnya Bada’i Al-Sana’i fi Tartib Al-Syara’i (II/272) mengatakan, “Tidak boleh nikah yang bersifat sementara, yaitu nikah mut’ah”.
- Dari Madzhab Maliki, Imam Ibnu Rusyd (wafat 595 H) dalam kitabnya Bidayatul Mujtahid wa Nihayah Al-Muqtashid (IV/325 s.d 334) mengatakan, “hadits-hadits yang mengharamkan nikah mut’ah mencapai peringkat mutawatir” Sementara itu Imam Malik bin Anas (wafat 179 H) dalam kitabnya Al-Mudawanah Al-Kubra (II/130) mengatakan, “Apabila seorang lelaki menikahi wanita dengan dibatasi waktu, maka nikahnya batil.”
- Dari Madzhab Syafi’, Imam Syafi’i (wafat 204 H) dalam kitabnya Al-Umm (V/85) mengatakan, “Nikah mut’ah yang dilarang itu adalah semua nikah yang dibatasi dengan waktu, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang, seperti ucapan seorang lelaki kepada seorang perempuan, aku nikahi kamu selama satu hari, sepuluh hari atau satu bulan.” Sementara itu Imam Nawawi (wafat 676 H) dalam kitabnya Al-Majmu’ (XVII/356) mengatakan, “Nikah mut’ah tidak diperbolehkan, karena pernikahan itu pada dasarnya adalah suatu aqad yang bersifat mutlaq, maka tidak sah apabila dibatasi dengan waktu.”
- Dari Madzhab Hambali, Imam Ibnu Qudamah (wafat 620 H) dalam kitabnya Al-Mughni (X/46) mengatakan, “Nikah Mut’ah ini adalah nikah yang bathil.” Ibnu Qudamah juga menukil pendapat Imam Ahmad bin Hambal (wafat 242 H) yang menegaskan bahwa nikah mut’ah adalah haram.
Dan masih banyak lagi kesesatan dan penyimpangan Syi’ah. Kami
ingatkan kepada kaum muslimin agar waspada terhadap ajakan para
propagandis Syi’ah yang biasanya mereka berkedok dengan nama “Wajib
mengikuti madzhab Ahlul Bait”, sementara pada hakikatnya Ahlul Bait
berlepas diri dari mereka, itulah manipulasi mereka. Semoga Allah selalu
membimbing kita ke jalan yang lurus berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah
sesuai dengan pemahaman Salafus Shalih. Lebih lanjut bagi yang ingin
tahu lebih banyak, silakan membaca buku kami “Mengapa Kita Menolak Syi’ah”.
Rujukan:
1. Dr. Nashir bin Abdul Karim Al-Aql, Dirasat fil ahwa wal firaq wal Bida’ wa Mauqifus Salaf minha.
2. Drs. KH Dawam Anwar dkk, Mengapa Kita menolak Syi’ah.
3. H. Hartono Ahmad Jaiz, Di Bawah Bayang-bayang Soekarno-Soeharto.
4. Abdullah bin Sa’id Al-Junaid, Perbandingan antara Sunnah dan Syi’ah.
5. Dan lain-lain, kitab-kitab karangan orang Syi’ah.
Sumber : Buletin Lembaga Penelitian dan Pengkajian Islam (LPPI) dengan diberi teks hadits oleh nahimunkar.com.
Masjid Al-Ihsan Lt.III Proyek Pasar Rumput Jakarta 12970 Telp/Fax. (021)8281606
Tidak ada komentar:
Posting Komentar